- Rien Wartia Trigina melaporkan pemilik akun Threads @niadamanik7 ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026.
- Laporan tersebut diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik serta fitnah terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga.
- Polisi kini mendalami kasus tersebut menggunakan Pasal 433 dan 434 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Suara.com - Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany melaporkan pengguna akun Threads @niadamanik7 ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026.
Laporan mantan istri Andre Taulany sebagai respons atas tudingan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga yang disebar @niadamanik7.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi telah menerima laporan Rien Wartia Trigina.
"SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah," ujar AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 April 2026.
Permasalahan ini bermula dari unggahan akun berinisial ND yang menuding Erin melakukan penganiayaan ke ART.
Kini, pemilik akun Threads berinisial ND tersebut harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pihak terlapor dalam kasus ini.
Penyidik menggunakan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kedua pasal tersebut mengatur secara mengenai perbuatan fitnah di ruang publik.
"Pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 434 ancaman hukuman tiga tahun," ucap AKP Joko Adi merinci sanksinya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan Erin.
Polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti teknis sebelum memanggil saksi-saksi terkait.
"Jadi ini kan bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu," tutur Joko.