- Sunan Kalijaga membantah tuduhan tidak profesional dari Erin Taulany terkait pelimpahan kuasa hukum dalam perkara di Jakarta.
- Sunan menegaskan tindakan tersebut sah berdasarkan hak substitusi yang tertuang dalam surat kuasa tertanggal 5 Mei 2026.
- Pelibatan pengacara perempuan dilakukan sebagai strategi hukum untuk mendampingi klien dan pihak lain dalam sengketa tersebut.
Suara.com - Pengacara Sunan Kalijaga akhirnya angkat bicara setelah dirinya dituding tidak profesional oleh Rien Wartia Trigina atau yang lebih dikenal sebagai Erin Taulany.
Tudingan tersebut muncul setelah Erin mengaku tidak mengetahui adanya pelimpahan penanganan perkaranya kepada pengacara lain di kantor hukum Sunan Kalijaga.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan timnya telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan yang tertuang dalam surat kuasa yang ditandatangani oleh Erin.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa pihaknya menerima kuasa secara resmi dari Erin pada 5 Mei 2026.
Ia menilai polemik yang terjadi saat ini berawal dari ketidakpahaman mantan kliennya mengenai konsep hak substitusi dalam dunia hukum.
“Perlu diketahui pada tanggal 5 Mei 2026, kami menandatangani kuasa secara resmi. Tiap lembarnya jelas di sini. Beliau tidak paham apa itu hak substitusi. Monggo silakan dibacakan apa sih hak substitusi,” ujar Sunan Kalijaga.
Seorang pengacara perempuan yang mendampingi Sunan dalam konferensi pers tersebut kemudian menjelaskan pengertian hak substitusi.
Menurutnya, hak substitusi merupakan kewenangan yang dimiliki penerima kuasa untuk melimpahkan atau menunjuk kuasa hukum lain dalam menjalankan tugas yang telah diberikan kepadanya.
“Izin membacakan arti dari hak substitusi, hak menerima kuasa untuk melimpahkan atau menunjuk kuasa lain guna melaksanakan kuasa yang diterimanya,” jelas pengacara tersebut.
Sebelumnya, Erin Taulany mengaku terkejut saat mengetahui bahwa penanganan kasus yang melibatkannya dialihkan kepada pengacara lain.
![Erin Taulany didampingi tim pengacaranya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) untuk melaporkan mantan ART-nya, Hera dengan tuduhan pelanggaran privasi. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/08/74202-erin-taulany.jpg)
Ia menilai langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan darinya sehingga memunculkan kekecewaan terhadap tim hukum yang dipimpin Sunan Kalijaga.
Namun, Sunan membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penunjukan pengacara lain bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan bagian dari strategi hukum yang telah dipertimbangkan secara matang oleh kantornya.
Menurut Sunan, keputusan melibatkan lebih banyak pengacara perempuan dalam kasus tersebut memiliki alasan khusus.
Ia melihat bahwa Erin merupakan seorang perempuan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut juga didominasi oleh perempuan, termasuk asisten rumah tangga (ART) serta pihak penyalur yang menjadi bagian dari sengketa.
“Ini adalah salah satu strategi kantor saya ketika saya merasa dalam perjalanan penanganan perkara daripada mantan klien kami Bu Erin. Saya berpikir saya mendampingi Bu Erin adalah seorang wanita dan kami juga berhadapan dengan ART atau penyalurnya yang juga seorang wanita,” ungkap Sunan.
Tidak hanya itu, Sunan juga menyinggung adanya sejumlah pernyataan dari wakil rakyat yang ikut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, sebagian besar pihak yang turut bersuara dalam perkara itu juga merupakan perempuan.
Karena alasan tersebut, ia merasa penting untuk melibatkan pengacara perempuan agar proses pendampingan hukum menjadi lebih maksimal.
“Bahkan di situ juga kami melihat ada statement-statement daripada wakil rakyat yang notabene juga adalah seorang wanita. Maka saya merasa sangat perlu untuk tim kuasa hukum Ibu Erin dilibatkan juga para pengacara perempuan ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sunan Kalijaga mengaku keberatan dengan tudingan tidak profesional yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai timnya telah bekerja secara maksimal sejak awal menangani persoalan yang dihadapi Erin.
Menurutnya, pendampingan telah dilakukan sejak tahap awal sengketa hingga proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Karena itu, ia merasa tidak adil apabila upaya yang telah dilakukan timnya kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang tidak profesional.
Sunan juga menegaskan bahwa penggunaan hak substitusi merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum dan diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami tidak paham yang dia sampaikan mendelegasikan karena memang jelas ada hak substitusi dalam penanganan perkara itu. Ketika kami membutuhkan advokat-advokat lain untuk memperkuat penanganan perkara, pembelaan, pendampingan itu diperbolehkan,” tegasnya.