- Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi demosi sepuluh tahun kepada Bripka E pada sidang Jumat, 21 Agustus 2026.
- Sanksi tersebut diberikan karena Bripka E terbukti mengirim foto tidak senonoh dan melakukan panggilan video seksual kepada perempuan berusia 19 tahun.
- Meski memiliki banyak prestasi dan rekam jejak baik, Bripka E tetap berstatus sebagai anggota Polri karena tidak dipecat.
salah satu video yang viral ialah saat pelaku sedang membagi-bagikan uang kepada sejumlah santri perempuan sambil berjoget-joget.
Di Tiktok, Bripka E dikenal dengan panggilan Abah Eko. Di sejumlah video, tampak ia jadi pendakwah dan memberikna nasihan Islami kepada umat.
Sanksi demosi berbeda dengan pemberhentian dari kepolisian.
Dengan putusan tersebut, Eko tetap berstatus sebagai anggota Polri, sementara pelaksanaan penugasan selama masa demosi akan mengikuti ketentuan internal yang berlaku.