- Pimpinan DPR menyerahkan surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset usai aksi massa di Jakarta.
- Dokumen tersebut menetapkan target pengesahan RUU paling lambat tanggal 15 Desember 2026 mendatang.
- Warganet menyoroti keabsahan surat komitmen itu karena tidak adanya materai pada tanda tangan pimpinan.
Akun yang mengunggah pembahasan surat tersebut menyoroti hal itu dengan pertanyaan, “Materainya mana?”
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai sejauh mana surat komitmen itu dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban atas janji pimpinan DPR.
“Tanpa stempel tanpa materai apakah surat ini bisa dinyatakan sah dan dapat dipercaya?” tulis salah satu warganet.
Komentar lain bahkan menyebut publik kembali berpotensi kecewa terhadap janji politik. “Kena tipu lagi,” tulis akun tersebut.
Soal tidak ada poin khusus mengenai tuntutan hukuman mati bagi koruptor dalam surat komitmen tersebut juga jadi sorotan.
Mereka menilai isu hukuman mati bagi koruptor sebelumnya menjadi salah satu tuntutan yang cukup keras disuarakan.
“Ada yang lebih penting bro.. topik Koruptor dihukum matinya hilang tidak ada dibahas di perjanjian, saat orasi, pokoknya hilang seketika,” tulis seorang netizen.
Komentar tersebut mempertanyakan mengapa tuntutan yang sebelumnya disebut dalam rangkaian aksi justru tidak tercantum dalam komitmen tertulis DPR.
Sebelumnya, AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh akan menggelar aksi demo hari ini.
Mereka menuntut dua hal, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukum mati koruptor.