Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Ferry Noviandi

Senin, 02 November 2026 | 14:03 WIB
Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030
Legitimasi Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI semakin tak tergoyahkan setelah dia menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. [istimewa]
baca 10 detik
  • Ki Kusumo resmi menerima bendera pataka sebagai simbol kepemimpinan sah PARFI periode 2025–2030 pada Minggu, 1 November 2026.
  • Mahkamah Agung dan PN Jakarta Selatan menolak gugatan kubu lawan sehingga mengukuhkan keabsahan hukum kepengurusan Ki Kusumo.
  • PB PARFI melarang keras pihak ilegal menggunakan atribut organisasi dan mengancam akan menempuh jalur hukum tegas.

Suara.com - Kepemimpinan Ki Kusumo sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2025–2030 kian tak tergoyahkan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan bendera pataka, lambang kebesaran tertinggi organisasi, kepada sang ketua umum terpilih bersama dokumen resmi kelengkapan kongres.

Tim Hukum PARFI, Eka Wandoro Dahlan menegaskan bahwa penyerahan pataka tersebut merupakan simbol legitimasi penuh secara organisatoris.

Siapa pun ketua umum yang sah dan diakui AD/ART organisasi adalah pihak yang berhak memegang panji kebesaran tersebut.

"Siapa pun ketua umum yang sah dan diakui secara organisatoris akan menerima serta memegang pataka ini bersama akta kelengkapan kongres lainnya," ujar Eka Wandoro dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Peringatan Keras untuk PARFI "Tandingan" dan Pengurus Ilegal

Seiring penegasan ini, PB PARFI melayangkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih mengatasnamakan organisasi secara sepihak.

Pasalnya, tim hukum mencatat masih adanya oknum di berbagai daerah yang mengenakan atribut resmi, mengaku sebagai pengurus, hingga nekat menggelar rapat kerja dan pelantikan tanpa mandat pusat.

Eka mengingatkan bahwa mekanisme pelantikan kepengurusan daerah mutlak harus diterbitkan oleh Pengurus Besar (PB) PARFI, bukan melalui pengesahan sepihak dari pemerintah daerah (pemda).

baca juga

"Hasil kongres sudah jelas memenangkan Ki Kusumo. Setelah dilantik, tidak ada lagi PARFI lain. Terlebih lewat putusan PN Jakarta Selatan dan PTUN, kepengurusan Ki Kusumo terbukti sah dan berkantor resmi di Pusat Perfilman H. Usmar Ismail (PPHUI), Kuningan, Jakarta," ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau seluruh jejaring insan perfilman di daerah untuk segera merapatkan barisan dan memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang mayoritas telah kedaluwarsa.

"Segala kegiatan tanpa izin resmi dari PARFI Pusat kami anggap ilegal. Pihak-pihak yang memanfaatkan lambang atau logo di luar kepentingan organisasi yang sah akan kami tindak tegas lewat jalur hukum, baik perdata maupun pidana," imbuhnya.

Gugatan Kandas di Pengadilan

Langkah Ki Kusumo menakhodai wadah para aktor dan aktris nasional ini sejatinya sempat diwarnai dinamika hukum yang cukup sengit.

Usai terpilih lewat Kongres ke-18 pada 20 Februari 2025, keabsahan kepemimpinannya digugat oleh kubu Alicia Djohar, Gusti Randa, dan rekan-rekan.

Kendati demikian, benteng legalitas Ki Kusumo terbukti kokoh. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata bernomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard atau NO).

Kepastian hukum kian mutlak di tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan bernomor 486 K/TUN/2026 tertanggal 7 September 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pihak Ki Kusumo, membatalkan putusan sebelumnya, dan menetapkan gugatan kubu penggugat tidak dapat diterima (NO).

Dengan rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut, polemik dualisme dinyatakan resmi berakhir.

PB PARFI di bawah nahkoda Ki Kusumo kini fokus menata kembali soliditas organisasi demi kemajuan ekosistem perfilman Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menang Telak di Mahkamah Agung, Ki Kusumo Siap 'Bersih-bersih' dan Rangkul Anggota PARFI

Menang Telak di Mahkamah Agung, Ki Kusumo Siap 'Bersih-bersih' dan Rangkul Anggota PARFI

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 13:18 WIB

Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI

Entertainment | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB

Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat

Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat

Entertainment | Selasa, 09 Desember 2025 | 21:15 WIB

Perkuat Persatuan Anggota, PB PARFI Lakukan Perubahan Penting Ini

Perkuat Persatuan Anggota, PB PARFI Lakukan Perubahan Penting Ini

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 13:05 WIB

PB Parfi Gaungkan Seruan Jaga Situasi Kondusif, Tekankan Peran Penting Artis untuk Perdamaian

PB Parfi Gaungkan Seruan Jaga Situasi Kondusif, Tekankan Peran Penting Artis untuk Perdamaian

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 21:05 WIB

Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?

Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?

Video | Rabu, 07 Mei 2025 | 17:01 WIB

Terkini

Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 14:03 WIB

Aturan Membawa Power Bank ke Pesawat 2026: Batas Kapasitas, Maksimal 2 Unit, dan Larangan Penggunaan

Aturan Membawa Power Bank ke Pesawat 2026: Batas Kapasitas, Maksimal 2 Unit, dan Larangan Penggunaan

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 14:01 WIB

Iran Gertak Amerika Bakal Hadapi Perang Panjang Jika Trump Nekat Menyerang Lagi

Iran Gertak Amerika Bakal Hadapi Perang Panjang Jika Trump Nekat Menyerang Lagi

News | Senin, 02 November 2026 | 14:00 WIB

Film New Recruit Tayang 30 Desember, Kelompok Prajurit Alami Kejadian Aneh

Film New Recruit Tayang 30 Desember, Kelompok Prajurit Alami Kejadian Aneh

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 14:00 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

Bunga Kredit PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp2,6 Triliun

News | Senin, 02 November 2026 | 13:58 WIB

Pria di Kampung Ambon Ditangkap Polisi Usai Beli Etomidate Rp16 Juta Pakai Uang Palsu

Pria di Kampung Ambon Ditangkap Polisi Usai Beli Etomidate Rp16 Juta Pakai Uang Palsu

News | Senin, 02 November 2026 | 13:57 WIB

Soyeon Eks T-ara Hamil Anak Pertama, Umumkan Kabar di Anniversary ke-4

Soyeon Eks T-ara Hamil Anak Pertama, Umumkan Kabar di Anniversary ke-4

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 13:57 WIB

Obligasi & Sukuk RAJA Resmi Ditawarkan, Berapa Kupon untuk Investor?

Obligasi & Sukuk RAJA Resmi Ditawarkan, Berapa Kupon untuk Investor?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 13:55 WIB

Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Pasar, Sejoli Ini Saling Tuding Lempar Kesalahan saat Rekonstruksi

Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Pasar, Sejoli Ini Saling Tuding Lempar Kesalahan saat Rekonstruksi

News | Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB

Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok

Kedok Kawin Pesanan Terbongkar di Pesawaran: Gadis 19 Tahun Ditransaksikan, Siap Dikirim ke Tiongkok

Lampung | Senin, 02 November 2026 | 13:53 WIB

×