Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, mantan Menag Suryadharma Ali (SDA), batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada Rabu (4/2/2015). Penyebabnya adalah kesalahan dalam surat panggilan pemeriksaan, di mana di situ SDA tertera sebagai saksi. SDA sendiri tak datang pada hari itu, melainkan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, yang meminta klarifikasi KPK sekaligus menjelaskan kepada media. Pihak KPK pun sudah mengakui kesalahan surat itu, serta segera menjadwalkan ulang pemeriksaan. [Suara.com/Oke Atmaja]