Suara.com - Tersangka kasus pemerasan Raden Nuh, admin akun Twitter @TM2000Back bersama dengan dua terdakwa yakni Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (23/3). Sidang hari ini pembacaan dakwaan dari JPU dengan 5 dakwaan, yaitu pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana ITE, pasal penipuan 378, pencemaran nama baik undang-undang ITE, dan pemerasan. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Trio Macan
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 23 Maret 2015 | 16:53 WIB
BERITA TERKAIT
Trio Macan Bela Janda di Single Terbaru "Tak Gentar Bela yang Bayar"
18 Desember 2024 | 14:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB