Suara.com - Tersangka kasus pemerasan Raden Nuh, admin akun Twitter @TM2000Back bersama dengan dua terdakwa yakni Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (23/3). Sidang hari ini pembacaan dakwaan dari JPU dengan 5 dakwaan, yaitu pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana ITE, pasal penipuan 378, pencemaran nama baik undang-undang ITE, dan pemerasan. [suara.com/Oke Atmaja]