Suara.com - Komedian Kabul Basuki alias Tessy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4). Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat memutus komedian Kabul Basuki alias Tessy "Srimulat" bersalah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tessy diganjar 10 bulan kurungan dipotong masa tahanan. Namun, karena hanya pengguna dia diperintahkan menjalani rehabilitasi. [suara.com/Ismail]