- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026 hanya untuk koordinasi informasi internal.
- Kedua aparat keamanan tersebut sama sekali tidak dilibatkan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak daerah.
- Aturan penyempurnaan yang berlaku sejak Juli 2026 ini bertujuan mendukung kerja sama pegawai DJP dengan banyak pihak.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal heboh keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam penarikan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan kalau keterlibatan dua lembaga tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 hanya ditujukan untuk internal DJP.
"Jadi enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng, bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," kata Dirjen Pajak dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2027, dikutip Kamis (23/7/2026).
Bimo menuturkan kalau para pegawai DJP memang menggali informasi dengan bekerja sama lewat banyak pihak (multi stakeholders), termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Namun dirinya menegaskan kalau kedua lembaga tersebut tidak dilibatkan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, melainkan hanya sebatas koordinasi.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama," lanjut dia.
Bimo mengklaim kalau DJP justru memiliki senjata utama dalam menagih penerimaan negara mulai dari Compliance Risk Management (CRM) Pajak, observasi dan geotagging, hingga platform Coretax.
Jika memang perlu koordinasi, Bimo mengatakan bahwa para pegawai Pajak di daerah bisa meminta informasi untuk bekerja sama dengan para lembaga tersebut.
"Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," jelasnya.