Suara.com - Terdakwa kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/5). Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada Bupati Tapanuli Tengah nonaktif tersebut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. [Antara/M Agung Rajasa]