Suara.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa sehingga sidang kasus tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar dalam proyek DJKA Kementerian Perhubungan serta menerima sekitar Rp2,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pungutan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum KPK. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]