Suara.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief saat akan menjalani sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/5). Sidang yang berjalan singkat itu menetapkan Christopher sebagai tahanan kota dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]