Suara.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief saat akan menjalani sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/5). Sidang yang berjalan singkat itu menetapkan Christopher sebagai tahanan kota dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Christopher 'Outlander Maut'
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 25 Mei 2015 | 17:06 WIB
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:34 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:28 WIB
Foto | 17:59 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB