Suara.com - Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/6). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Bos PT Sentul City. [suara.com/Oke Atmaja]