Suara.com - Sidang putusan praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Gugurkan Gugatan OC Kaligis
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 24 Agustus 2015 | 12:00 WIB
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:44 WIB
Foto | 19:30 WIB
Foto | 18:50 WIB
Foto | 17:31 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:39 WIB