Baca 10 detik
Suara.com - Penjualan hewan kurban di trotoar kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melarang masyarakat menjual hewan kurban di fasilitas umum dan trotoar jalan di lima wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. [suara.com/Oke Atmaja]