Suara.com - Beberapa papan reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, seperti terlihat pada Sabtu (26/9/2015). Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dengan salah satu isinya adalah pelarangan pemasangan iklan menggunakan papan reklame (billboard), dengan alasan tidak sesuai estetika dan berbahaya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Papan Reklame Kini Terlarang
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 26 September 2015 | 15:10 WIB
BERITA TERKAIT
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
23 Desember 2025 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB