Suara.com - Beberapa papan reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, seperti terlihat pada Sabtu (26/9/2015). Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dengan salah satu isinya adalah pelarangan pemasangan iklan menggunakan papan reklame (billboard), dengan alasan tidak sesuai estetika dan berbahaya. [Suara.com/Oke Atmaja]