Suara.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jakarta, Senin (26/10). BKPM hari ini mengumumkan layanan izin investasi 3 jam kepada investor ingin memperoleh 3 izin pokok untuk investasi, yaitu izin prinsip investasi yang dikeluarkan BKPM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak, akta pendirian perusahaan dari Kemenkum dan HAM, sekaligus mem-booking tanah di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
