Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1). Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dan dikenai pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. [suara.com/Oke Atmaja]