Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis makanan jenis bihun merk "Bikini" di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (8/8). Dalam rilis tersebut, barang bukti yang disita berupa produk jadi makanan ringan bernama Bikini berjumlah 144 bungkus, 3.900 lembar kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bahan baku bihun dan peralatan produksi seperti kompor dan wajan berjumlah 5. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, makanan ringan tersebut merupakan produk ilegal dan tidak memiliki izin edar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]