Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). Hasil sidang tersebut, para majelis panel yang memimpin sidang memberi revisi atas pemeriksaan pengajuan untuk uji materi (Judicial Review) atas UU Pilkada pada pasal 70 ayat 3 mengenai masa cuti kampanye kepada Ahok sebagai pemohon, dan diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2016 | 13:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ahok Tak Mau Cuti Karena Curiga Ada Main Mata di RAPBD DKI 2017
22 Agustus 2016 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:14 WIB
Foto | 14:31 WIB
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB