Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jessica Jalani Sidang Vonis
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:24 WIB
BERITA TERKAIT
Sidang Vonis, Keterangan Mantan Bos Jessica Bisa Jadi Petunjuk
27 Oktober 2016 | 14:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:05 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 19:41 WIB
Foto | 18:53 WIB
Foto | 18:21 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 21:18 WIB
Foto | 14:22 WIB