Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]