Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jessica Jalani Sidang Vonis
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
27 Februari 2025 | 16:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB