Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jessica Jalani Sidang Vonis
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2016 | 16:24 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Sidang Vonis, Keterangan Mantan Bos Jessica Bisa Jadi Petunjuk
27 Oktober 2016 | 14:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:08 WIB
Foto | 18:54 WIB
Foto | 22:11 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 11:30 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 08:00 WIB