Suara.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11). Buni Yani dikenakan pencegahan bepergian keluar negeri selama 60 hari kedepan dan tidak dilakukan penahanan. [ANTARA/Puspa Perwitasari]
Buni Yani Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 24 November 2016 | 18:29 WIB
BERITA TERKAIT
Survei: 40 Persen Warga Yakin Buni Tak Salah, 27 Persen Yakin
24 November 2016 | 18:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 10:00 WIB
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB