Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK

Madinah | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 23 November 2016 | 22:34 WIB
Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK
Pengunggah video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Buni yani, pengunggah video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait ucapan surat Al Maidah ayat 51 di medsos  resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menulis kata - kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.

"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan memosting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya.

Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, kata Awi, ditulis langsung oleh Buni yani. Berikut kalimat tersebut.

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Almaidah 51... (Dan) "masuk neraka" ( juga bapak ibu) Dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

Kalimat tersebutdi atas menurut polisi sudah memiliki unsur pidana Undang Undang ITE.

"Tiga paragraf itu, saksi ahli meyakinkan penyidik Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," kata Awi sambil membacakan isi paragraf tulisan Buni Yani.

Tuduhan terhadap Buni Yani tergolong berat. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik dan SARA. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan  Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak

Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak

News | Rabu, 23 November 2016 | 21:57 WIB

Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok

Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok

News | Rabu, 23 November 2016 | 21:46 WIB

Buni Yani Diperiksa Polda, Bawa Bukti untuk Lepas dari Kasus

Buni Yani Diperiksa Polda, Bawa Bukti untuk Lepas dari Kasus

News | Rabu, 23 November 2016 | 11:51 WIB

Besok, Polda Metro Periksa Perdana Buni Yani Sebagai Terlapor

Besok, Polda Metro Periksa Perdana Buni Yani Sebagai Terlapor

News | Selasa, 22 November 2016 | 15:59 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB