Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 24 November 2016 | 14:28 WIB
Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup
Pengunggah video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani, menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) kemarin.

Menurutnya sah-sah aja apabila penyidik langsung menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada pemeriksaan perdana kasus penyebaran informasi yang diduga mengandung provokasi terkait video kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah di media sosial facebook.

"Kalau memang pasal-pasal yang dituduhkan kepada dirinya itu memenuhi unsur, kemudian alat bukti cukup, saksi cukup dan penyidik menyimpulkan bisa dinaikan menjadi tersangka. Itu kewenangan penyidik. Itu biasa-biasa saja," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya penyidik bisa langsing meningkatkan status pihak terlapor menjadi tersangka apabila keterangan saksi dan alat bukti cukup siginifikan.

"Oh bisa, kita kadang-kadang dalam suatu kasus itu umpamanya pembunuhan, kita jaring 10 orang, satu diduga yang lain saksi. Tiba-tiba dalam pemeriksaan tiba-tiba saksinya jadi tersangka. Jadi dalam pemeriksaan biasa aja. Kemarin saksi, lalu tersangka itu biasa aja. Karena memang tadi saksinya cukup, alat buktinya cukup, nyambung. Bisa ditetapkan tersangka," kata dia.

Dia juga menegaskan tidak adak upaya intervensi dari pihak luar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka juga merupakan kewenangan subjekti dari penyidik.

"Nggak ada (intervensi), nggak boleh, nanti kan pasti diketahui semua orang," kata dia.

Selain penetapan tersangka, Rikwanto menambahkan, upaya penahanan juga merupakan keweanangan penyidik. Penahanan kata dia dilakukan apabila seorang tersangka dianggap bisa menghilangkan barang bukti atau tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Ya bisa (dilakukan penahanan), tergantung penyidiknya aja," kata dia

Buni Yani yang merupakan pihak pengunggah video pidato Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan isu SARA dan pencemaran nama baik terkait video berisi pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.

Dalam kasus ini, dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak "Fair"

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak "Fair"

News | Kamis, 24 November 2016 | 08:49 WIB

Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK

Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK

News | Rabu, 23 November 2016 | 22:34 WIB

Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak

Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak

News | Rabu, 23 November 2016 | 21:57 WIB

Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok

Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok

News | Rabu, 23 November 2016 | 21:46 WIB

Buni Yani Diperiksa Polda, Bawa Bukti untuk Lepas dari Kasus

Buni Yani Diperiksa Polda, Bawa Bukti untuk Lepas dari Kasus

News | Rabu, 23 November 2016 | 11:51 WIB

Besok, Polda Metro Periksa Perdana Buni Yani Sebagai Terlapor

Besok, Polda Metro Periksa Perdana Buni Yani Sebagai Terlapor

News | Selasa, 22 November 2016 | 15:59 WIB

Sejumlah Pendukung Buni Yani Datangi Polda Metro Jaya

Sejumlah Pendukung Buni Yani Datangi Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 19 November 2016 | 18:42 WIB

Pengacara Buni Yakin Kasusnya Segera Naik ke Penyidikan

Pengacara Buni Yakin Kasusnya Segera Naik ke Penyidikan

News | Jum'at, 18 November 2016 | 18:56 WIB

Buni Yani Klaim Tuduhannya Harus Gugur karena Ahok Tersangka

Buni Yani Klaim Tuduhannya Harus Gugur karena Ahok Tersangka

News | Jum'at, 18 November 2016 | 15:30 WIB

Buni Yani Diperiksa, Enam Pendukung Datangi Polda

Buni Yani Diperiksa, Enam Pendukung Datangi Polda

News | Jum'at, 18 November 2016 | 15:18 WIB

Terkini

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:56 WIB

Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada

Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:52 WIB

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46 WIB

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:31 WIB

Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari

Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:23 WIB

Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan

Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09 WIB

Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa

Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:00 WIB

Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap

Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:51 WIB

Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:09 WIB

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB