Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Buni Yani

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Kamis, 24 November 2016 | 15:50 WIB
Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Buni Yani
Pengunggah video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani menjalani pemeriksaan di Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pengunggah ulang video ulang pidato Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Buni dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA dari video yang diunggahnya.

"Kita hormati. Tapi kita berharap penetapan Buni Yani sebagai tersangka murni dan harus bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka," kata Mulfachri di DPR, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya, ‎‎setiap orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. Sehingga, ketika Buni diberlakukan proses hukum yang ketat, hal itu juga berlaku untuk siapapun.
"Kalau Buni Yani ditahan, maka yang lain juga harus ditahan" katanya.

‎Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan polisi harus bisa menjelaskan tentang penetapan tersangka penghasutan yang dilakukan Buni kepada masyarakat.‎ Sebab, Mulfachri menilai apa yang dilakukan Buni hanya mengunggah ulang video yang bisa didapat dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Apakah membrodcast sebuah informasi yang didalamnya mengandung kebenaran, adalah kejahatan? Itu harus dibuktikan oleh kepolisian. Kalau memang itu masuk kualifikasi kejahatan saya kira banyak orang yang akan diposisikan seperti Buni Yani di negeri ini. Sebab, media sosial berkembang dengan pesat sehingga orang-orang dengan mudah untuk mengshare info-info yang dianggap dinilainya menarik untuk diketahui publik," tuturnya.

Dia pun berharap kepolisian bertindak profesional dalam‎ menangani kasus ini. Mulfachri memaparkan, Polisi itidak boleh melakukan diskriminasi di dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan kewenangan penegakan hukum sebagaimana yang diatur undang-undang.

"Saya kira polisi harus membuktikan proses itu berlangsung secara profesinal, proses itu adalah penegakan hukum tidak ada mutan lainnya," kata Mulfachri.

‎Dalam kasus ini, Buni dijerat pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Buni dijadikan tersangka atas laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ‎yang menganggap Buni Yani melakukan provokasi dalam unggahannya di Facebook yang berisi potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu tentang pernyataannya soal Al Maidah ayat 51.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup

Polri: Buni Yani Jadi Tersangka karena Bukti Cukup

News | Kamis, 24 November 2016 | 14:28 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak "Fair"

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak "Fair"

News | Kamis, 24 November 2016 | 08:49 WIB

Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK

Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK

News | Rabu, 23 November 2016 | 22:34 WIB

Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak

Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak

News | Rabu, 23 November 2016 | 21:57 WIB

Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok

Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok

News | Rabu, 23 November 2016 | 21:46 WIB

Buni Yani Diperiksa Polda, Bawa Bukti untuk Lepas dari Kasus

Buni Yani Diperiksa Polda, Bawa Bukti untuk Lepas dari Kasus

News | Rabu, 23 November 2016 | 11:51 WIB

Besok, Polda Metro Periksa Perdana Buni Yani Sebagai Terlapor

Besok, Polda Metro Periksa Perdana Buni Yani Sebagai Terlapor

News | Selasa, 22 November 2016 | 15:59 WIB

Sejumlah Pendukung Buni Yani Datangi Polda Metro Jaya

Sejumlah Pendukung Buni Yani Datangi Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 19 November 2016 | 18:42 WIB

Pengacara Buni Yakin Kasusnya Segera Naik ke Penyidikan

Pengacara Buni Yakin Kasusnya Segera Naik ke Penyidikan

News | Jum'at, 18 November 2016 | 18:56 WIB

Buni Yani Klaim Tuduhannya Harus Gugur karena Ahok Tersangka

Buni Yani Klaim Tuduhannya Harus Gugur karena Ahok Tersangka

News | Jum'at, 18 November 2016 | 15:30 WIB

Terkini

Bitcoin Cs Anjlok, Indeks CFX10 Melemah ke Level 763,88

Bitcoin Cs Anjlok, Indeks CFX10 Melemah ke Level 763,88

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:12 WIB

Persis Solo Datangkan Juan Mera Sebagai Amunisi Baru, Ini Profilnya

Persis Solo Datangkan Juan Mera Sebagai Amunisi Baru, Ini Profilnya

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:07 WIB

Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Mulai Agustus, Kota Makassar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:00 WIB

Menang Dramatis! Argentina Siap Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Menang Dramatis! Argentina Siap Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:00 WIB

Prediksi Buruk Minyak Dunia Beberapa Minggu ke Depan, Menurut IEA

Prediksi Buruk Minyak Dunia Beberapa Minggu ke Depan, Menurut IEA

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:57 WIB

Agar Wanginya Tahan Lama, Pakai Parfum Sebaiknya Berapa Kali Semprot?

Agar Wanginya Tahan Lama, Pakai Parfum Sebaiknya Berapa Kali Semprot?

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:57 WIB

Pasang Implan Gigi? Pahami 4 Risiko Komplikasi yang Wajib Diantisipasi

Pasang Implan Gigi? Pahami 4 Risiko Komplikasi yang Wajib Diantisipasi

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:56 WIB

11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking

11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:45 WIB

4 Kombinasi Bahan Serum untuk Flek Hitam Membandel, Memudarkan Lebih Cepat dan Efektif

4 Kombinasi Bahan Serum untuk Flek Hitam Membandel, Memudarkan Lebih Cepat dan Efektif

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:43 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.982 per Dolar AS, S&P Jadi Penopang Utama

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.982 per Dolar AS, S&P Jadi Penopang Utama

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:40 WIB

×