Suara.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. [AFP/Pool]