Array

Jaksa Dakwa Ahok Pasal Penodaan Agama

Selasa, 13 Desember 2016 | 10:16 WIB
Jaksa Dakwa Ahok Pasal Penodaan Agama
Terdakwa penodaan agama Islam, Ahok. (Suara.com)
 Jaksa penuntut umum mendakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pasal penodaan agama. 
 
Jaksa Ali Mukartono mengatakan pihaknya menjerat Ahok dengan dua Pasal alternatif yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
 
"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).
 
Menurutnya, pidato Ahok saat berada di Kepuluan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 telah mencederai hati nurani masyarakat khususnya umat muslim
 
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat," katanya.
 
Selanjutnya, majelis hakim lalu menanyakan kepada Ahok apakah mengerti dakwaan yang disampaikan JPU.
 
"Secara bahasa, saya mengerti. Tapi tuntutannya kenapa saya dituduh menghina agama," kata Ahok
 
Dalam sidang ini dipimpin lima hakim. Diantaranya yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
 
Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI