Suara.com - Barang bukti perdagangan satwa dilindungi, Orangutan (Pongo Pygmaeus) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) serta Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AM (43) yang diduga membeli dan memelihara satwa langka jenis Orangutan, Macan Dahan, dan Beruang Madu yang dijual melalui situs daring atau "online". [suara.com/Kurniawan Mas'ud]