Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso merilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). BNN menyita aset TPPU hasil kejahatan narkotika senilai Rp17.646.000.000 selama periode Januari-Maret 2017, dari enam orang tersangka yang terdiri dari tiga kasus berbeda. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
TPPU Narkotika Bernilai Rp17,6 Miliar
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 28 April 2017 | 14:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba
08 Mei 2025 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB