Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso merilis barang bukti hasil kejahatan narkotika dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Jumat (28/4/2017). BNN menyita aset TPPU hasil kejahatan narkotika senilai Rp17.646.000.000 selama periode Januari-Maret 2017, dari enam orang tersangka yang terdiri dari tiga kasus berbeda. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
TPPU Narkotika Bernilai Rp17,6 Miliar
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 28 April 2017 | 14:26 WIB
BERITA TERKAIT
BNN Musnahkan Barang Bukti
20 April 2017 | 13:20 WIB WIBRibuan Pil Zenith Gagal Diedarkan
02:33 WIBBNN Sita 48,16 Kg Sabu
16:01 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:56 WIB
Foto | 23:53 WIB
Foto | 20:23 WIB
Foto | 23:34 WIB
Foto | 20:27 WIB
Foto | 20:25 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 16:07 WIB
Foto | 23:38 WIB