Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus chat berbau pornografi, Firza Husein, yang diduga melibatkan tokoh FPI Rizieq Shihab, dengan alasan kondisi kesehatan Firza yang menurun. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Firza Husein Dipulangkan Polisi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2017 | 23:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
12 Februari 2026 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 15:56 WIB
Foto | 19:46 WIB