Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus chat berbau pornografi, Firza Husein, yang diduga melibatkan tokoh FPI Rizieq Shihab, dengan alasan kondisi kesehatan Firza yang menurun. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]