Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Firza Husein, saat memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan 1x24 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/5/2017) malam. Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus chat berbau pornografi, Firza Husein, yang diduga melibatkan tokoh FPI Rizieq Shihab, dengan alasan kondisi kesehatan Firza yang menurun. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Firza Husein Dipulangkan Polisi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2017 | 23:05 WIB
BERITA TERKAIT
Puluhan Emak-emak 'Kepung' Polda Metro, Dukung Abraham Samad Lawan Kasus Ijazah Jokowi!
13 Agustus 2025 | 12:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:27 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 18:35 WIB
Foto | 11:00 WIB