Suara.com - Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis penyanyi dangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [ANTARA/Sigid Kurniawan]
Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 18:20 WIB
BERITA TERKAIT
Divonis 3 Tahun Penjara, Saipul Jamil Pikirkan untuk Banding
31 Juli 2017 | 17:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 18:35 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:35 WIB