Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan aktor Tora Sudiro terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid di Jakarta, Jumat (4/8). Dalam rilis tersebut, polisi menjerat Tora Sudiro dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara lima tahun, Sementara istrinya, Mieke Amalia dipulangkan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:49 WIB
BERITA TERKAIT
Dirilis Polisi, Tora Sudiro Pakai Baju Tahanan dan Tutup Kepala
04 Agustus 2017 | 10:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:45 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 15:18 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:33 WIB