Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, JPU mendakwa Andi Narogong telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana Andi Narogong
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 14 Agustus 2017 | 16:38 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Marliem Disebut-sebut dalam Dakwaan Andi Narogong Hari Ini
14 Agustus 2017 | 14:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 15:56 WIB
Foto | 19:46 WIB