Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dia diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. [suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Rita Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 25 Juni 2018 | 19:26 WIB
BERITA TERKAIT
Momen Haru Hasto Kristiyanto Pasca Vonis: Mobil Tahanan Dikerubungi Pendukung Setia
25 Juli 2025 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:09 WIB
Foto | 09:05 WIB
Foto | 20:02 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 13:00 WIB
Foto | 12:09 WIB