Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dia diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. [suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Rita Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 25 Juni 2018 | 19:26 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
12 Februari 2026 | 19:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 20:57 WIB
Foto | 15:56 WIB
Foto | 19:46 WIB