Suara.com - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi. (Suara.com/Oke Atmaja)
Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara
Senin, 16 Juli 2018 | 19:23 WIB
BERITA TERKAIT
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
11 November 2025 | 08:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI