Suara.com - Anggota DPRD Malang mengenakan rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9). Penyidik KPK menahan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka terkait pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang, yakni yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar). Sebelumnya KPK telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap APBDP, mereka telah menjadi tersangka dan ditahan bersama Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Tersangka Suap dan Gratifikasi, KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang
Muhaimin A Untung Suara.Com
Senin, 03 September 2018 | 20:30 WIB
BERITA TERKAIT
Korupsi Dana CSR BI: 2 Anggota DPR Tilep Rp28 Miliar, KPK Bidik Aliran Uang ke Parpol
10 Agustus 2025 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:00 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 18:35 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:35 WIB
Foto | 12:15 WIB