Suara.com - Atraksi topeng monyet di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Rabu (20/2). Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan bebas pertunjukan topeng monyet sejak 2014. Pertunjukan rakyat tersebut dianggap bertentangan dengan KUHP No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan dan beberapa peraturan pemerintah terkait kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]