- Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Pansus DPRD terkait dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
- Dishub dan Bapenda DKI Jakarta melakukan investigasi mendalam terhadap perizinan serta kepatuhan pembayaran pajak sektor perparkiran di sana.
- Pemprov DKI berkomitmen menertibkan area parkir ilegal sekaligus menyediakan solusi sistem digitalisasi pengelolaan parkir yang lebih transparan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan menolerir aktivitas parkir ilegal menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya, karena ini kan semua masih dalam proses Pansus, jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD," ujar Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, di Balai Kota pada Selasa (12/5/2026).
Pemprov telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi internal segera setelah temuan Pansus mencuat.
"Kalau teman-teman lihat, kan Dishub, Satpol PP juga ikut turun ke lapangan. Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal," kata dia.
"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya. Nah kami sedang cek internal, nanti kalau sudah ada update, tentu akan kami sampaikan ke rekan-rekan semuanya," Prastowo menambahkan.
Namun, penertiban bukan satu-satunya langkah yang akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta. Mereka juga mencari solusi di saat bersamaan untuk mengatasi masalah parkir menahun di sana.
"Jadi kami ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya. Itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan," jelas Prastowo lagi.
Ia sempat menjelaskan ragam skema pengelolaan parkir yang memungkinkan adanya mekanisme bagi hasil antara pengelola dan pemerintah.
"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda. Ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, terutama yang on-street, lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain. Maka ini nanti kami dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," terang Prastowo.
Keputusan akhir terkait penanganan masalah parkir nantinya tetap bergantung pada hasil pendalaman Dishub dan Bapenda, yang akan diumumkan ke publik setelah proses investigasi internal rampung.
Isu area parkir ilegal sendiri muncul setelah Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta beberapa kali menggelar rapat dengan salah satu operator parkir yang bertahun-tahun mengelola kawasan Blok M Square.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pendapatan bruto dari sektor perparkiran Blok M Square diperkirakan mencapai angka Rp3,5 miliar per bulan.
Namun, Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta tercatat hanya menerima setoran sebesar Rp711 juta setiap bulannya, melalui skema perjanjian fixed income.