Suara.com - Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang vonis di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2019 | 17:53 WIB
BERITA TERKAIT
Dari Bumi hingga Orbit: Terungkap Badai Keamanan Siber Mengintai Sektor Telekomunikasi di 2025-2026
25 Desember 2025 | 09:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI