Suara.com - Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang vonis di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. [Suara.com/Muhaimin A Untung]