Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Mahkamah Konstitusi menetapkan seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum BPN 02 tentang dugaan kecurangan terstruktur sistematif dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum. [Suara.com/Arief Hermawan P]