Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:00 WIB
Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
Diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM). [Suara.com/dok]
baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana Ufran Trisa menyatakan penggeledahan rahasia dalam kasus eks Jampidsus sah untuk cegah hilangnya barang bukti.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik daring di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 24 Juli 2026.
  • Ufran menjelaskan penyidik TPPU harus membuktikan kaitan aset, pemilik manfaat, serta tindakan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Ufran, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara tertutup atau tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat menjadi bagian dari strategi penyidikan, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau diduga memiliki jaringan luas.

Ia menilai, kerahasiaan tersebut diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Ufran dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026). Ufran mengikuti diskusi tersebut melalui sambungan Zoom.

Ufran menanggapi pandangan yang berkembang di ruang publik terkait dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah karena disebut tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ia menjelaskan, putusan tersebut memang memberikan ruang bagi calon tersangka untuk memberikan keterangan. Namun, menurut Ufran, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak dalam setiap penetapan tersangka.

"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," ujar Ufran.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap calon tersangka bertujuan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Langkah tersebut diperlukan agar proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

baca juga

Namun, Ufran menegaskan kebutuhan pemeriksaan calon tersangka harus dibedakan dengan kepentingan menjaga kerahasiaan dalam tindakan penggeledahan.

Ia menjelaskan, apabila rencana penggeledahan diketahui terlebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian.

"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.

Tiga Aspek Penting dalam Pembuktian TPPU

Dalam kesempatan tersebut, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang perlu dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut dia, pembuktian TPPU tidak cukup hanya dengan menemukan aset dalam jumlah besar. Penyidik juga harus mampu membangun hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta membuktikan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual

Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:57 WIB

Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!

Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:27 WIB

PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol

PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:17 WIB

Terkini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

×