Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Baiq Nuril Temui Jaksa Agung Ajukan Penangguhan Eksekusi
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 14:26 WIB
BERITA TERKAIT
Kejagung Cekal-Buru Irawan Prakoso, Rekan Bisnis yang Bantu Sembunyikan Harta Riza Chalid
27 Agustus 2025 | 16:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:13 WIB
Foto | 14:45 WIB
Foto | 17:29 WIB
Foto | 15:49 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 19:07 WIB
Foto | 16:50 WIB