Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Baiq Nuril Temui Jaksa Agung Ajukan Penangguhan Eksekusi
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 14:26 WIB
BERITA TERKAIT
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
16 Desember 2025 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI