Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

Bangun Santoso

Jum'at, 18 September 2026 | 18:21 WIB
Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 11 mobil dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung pada Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
baca 10 detik
  • Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sebelas unit mobil milik PT PSMI di Jakarta pada hari Kamis, 17 September 2026.
  • Penyitaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
  • PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan seluas 32.375 hektare untuk perkebunan tebu sejak tahun 2007 hingga merugikan keuangan negara.

Suara.com - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 11 mobil dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/9/2026) mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Kamis (17/9/2026).

Mobil-mobil yang disita, yaitu satu unit Honda CR-V RM3, satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Honda CR-V RS58, satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu unit Honda CR-V RM3.

Selanjutnya, satu unit Toyota Alphard 2.5, satu unit Toyota Kijang Innova G, satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T, satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T, dan satu unit Mitsubishi Xpander.

"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Anang sebagaimana dilansir Antara.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Terkait konstruksi kasus, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa mulanya PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.

Izin tersebut diberikan atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Akan tetapi, kata dia, PT PSMI sejak 2007 secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.

baca juga

Kemudian, pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.

Nota itu berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut (backdate) sejak 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MoU pada tahun 2013.

"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007," katanya.

Saiful menekankan perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani secara melawan hukum, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:43 WIB

Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

Bantah Punya IUP Tambang, Febrie: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:39 WIB

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:06 WIB

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:26 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:13 WIB

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:46 WIB

Terkini

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:21 WIB

Emiten TAPG Fokus Bangun Fasilitas Umum dalam Pemulihan Pascabencana NTT

Emiten TAPG Fokus Bangun Fasilitas Umum dalam Pemulihan Pascabencana NTT

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:20 WIB

Bisnis Kriminal yang Berujung Kekacauan di Serial The Gentlemen Season 2

Bisnis Kriminal yang Berujung Kekacauan di Serial The Gentlemen Season 2

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:20 WIB

AADC Kembali Bikin Flashback: Mengapa Nostalgia SMA Tetap Memikat Gen Z?

AADC Kembali Bikin Flashback: Mengapa Nostalgia SMA Tetap Memikat Gen Z?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:15 WIB

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:14 WIB

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

Rawat Skin Barrier Kulit Kering! 4 Pelembap Cholesterol Kunci Wajah Lembap

Rawat Skin Barrier Kulit Kering! 4 Pelembap Cholesterol Kunci Wajah Lembap

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

3 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Rosacea agar Wajah Tidak Mudah Memerah

3 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Rosacea agar Wajah Tidak Mudah Memerah

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 18:08 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026

Malang | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

×