Suara.com - Buronan koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11). Tim Kejaksaan Agung bersama Ditjen Imigrasi Dan KBRI Kuala Lumpur telah berhasil memulangkan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara. [Suara.com/Arya Manggala]