Suara.com - Buronan koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11). Tim Kejaksaan Agung bersama Ditjen Imigrasi Dan KBRI Kuala Lumpur telah berhasil memulangkan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara. [Suara.com/Arya Manggala]
Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Rp 24 Miliar
Kamis, 21 November 2019 | 15:36 WIB
BERITA TERKAIT
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
12 Desember 2025 | 10:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI