Suara.com - Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Divonis Bebas
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2020 | 14:44 WIB
BERITA TERKAIT
Viral! Habib Palsu di Bogor Peras Sarung Santri, Endingnya Malah Dibawa Pulang Keluarga
15 Oktober 2025 | 13:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB