Suara.com - Sejumlah pengunjung sidang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan aturan 'social distancing' atau memberi jarak pada tempat duduk bagi pengunjung sidang. Aturan tersebut diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (covid-19). [Suara.com/Angga Budhiyanto]