Suara.com - Sejumlah pengunjung sidang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan aturan 'social distancing' atau memberi jarak pada tempat duduk bagi pengunjung sidang. Aturan tersebut diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (covid-19). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang
Kamis, 19 Maret 2020 | 18:11 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
08 Februari 2026 | 10:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:58 WIB
Foto | 18:43 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB