Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) melihat proses penyegelan toko busana yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5). Penyegelan toko busana tersebut dilakukan karena telah melanggar aturan PSBB di Kota Bogor tentang pelaku usaha yang bergerak bukan pada sektor kebutuhan sehari-hari dan bahan makanan dan minuman. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Wali Kota Bogor Segel Toko Busana yang Tetap Buka saat PSBB
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 04 Mei 2020 | 15:31 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
21 Februari 2026 | 10:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:21 WIB
Foto | 21:08 WIB
Foto | 16:22 WIB
Foto | 15:29 WIB
Foto | 14:42 WIB