- KPK memeriksa saksi berinisial DAA untuk mendalami dugaan suap mobil kepada anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada 18 September 2026.
- Pemberian aset berupa mobil Toyota Fortuner dan Innova Zenix dari pengusaha EBS tersebut sengaja diatasnamakan sebagai milik DAA.
- Kasus pengembangan dari OTT Bupati Rejang Lebong ini juga mengungkap dugaan aliran mobil mewah lain serta penyitaan uang empat miliar rupiah.
Suara.com - KPK mendalami dugaan pemberian dua unit mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa adik Vinna berinisial DAA sebagai saksi pada Jumat (18/9/2026).
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan pemberian mobil lain kepada Vinna, yakni Mitsubishi dan Mercedes-Benz. Mobil Mercedes-Benz tersebut diduga diberikan kepada Vinna, tetapi diatasnamakan teman dekatnya berinisial RNS.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu. Kasus awal bermula dari OTT KPK yang kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.