Suara.com - Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pemerintah Bubarkan FPI
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemda Diminta Proaktif Dukung Gerakan Bersama Penguatan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis
09 Mei 2025 | 21:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB