Suara.com - Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pemerintah Bubarkan FPI
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:37 WIB
BERITA TERKAIT
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
18 Juli 2025 | 13:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:20 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 18:17 WIB
Foto | 19:38 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB